Bagi orang tua atau pasangan yang sedang merencanakan pernikahan berikut berkas administrasi yang harus dipersiapkan sebelum ke KUA ( Kantor Urusan Agama ) : Persiapkan surat/dokumen Model N1, N2, N3, dan N4N5 ( Surat ijin orang tua ) Jika calon laki-laki usianya kurang dari 21 tahunN6 ( Surat kematian istri/suami ) bagi janda/dudaFoto copy Kartu… Lanjutkan membaca Prosedur Pelayanan Nikah
